JAKARTA- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pemborosan anggaran Belanja Tidak Terduga Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan belakangan menjadi sorotan publik. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo bahkan mendorong BPK untuk meminta penjelasan dari Pemerintah DKI mengenai yang disebut BPK sebagai pemborosan pengadaan alat kesehatan.
“Kelebihan anggaran seharusnya dapat disalurkan untuk penanganan Covid-19 yang masih kurang,” kata Bambang Soesatyo, pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Politikus Partai Golkar itu juga meminta BPK memberi rekomendasi yang harus dijalankan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Anggaran dana Belanja Tidak Terduga DKI pada 2020 mencapai Rp 5,52 triliun. Dari jumlah ini, Rp 662,72 miliar diserap untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Rinciannya adalah Rp 652,08 miliar untuk bidang kesehatan termasuk rapid test dan Rp 10,63 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial.
Pemborosan yang dimaksud BPK adalah kelebihan pembayaran pada tahun 2020 untuk alat rapid test sebesar Rp 1,1 miliar dan masker N95 sekitar Rp 5,85 miliar. Temuan itu termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan yang disampaikan BPK.
Penghamburan dana pembelian masker itu bermula saat Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjuk PT ALK untuk pengadaan 195 ribu masker N95 Niosh Particulate Respirators merek Makrite 9500-N95 pada November lalu. Dengan dibaderol Rp 90 ribu per lembar, nilai kontraknya Rp 17,55 miliar.